PERATURAN GUBERNUR P’ROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG
PELAYANAN AMBULANS OAN MOBIL JENAZAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang : a.
bahwa penanganan evaluasi medik pada keadaan gawat darurat melalui ambulans harus ‘dilakukan secara optimal agar terhindar dari kemungkinan terjadinya becacatan dan/atau kematian;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 882/Menkes/SK/X/2009 tentang Pedoman Penanganan EVakuasi Medik, Pemerintah Dae,rah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraam penanganan evakuasi melalui ambulans dan mobil jenazah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetppkan Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Japan;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 20 11,
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/11/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
Keputusan Menteri Kgsehatan Nomor 882/Menkes/SK/X/2009 tentang Pedoman Penanganam Evaluasi Medik;
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Keret a Api, Sungai dan Danau serta Penyeberang an di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman;
Peraturan Daerah Nomor S Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah;
Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan;
Peraturan Gubernur Uomor 173 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertqmanan dan Pemakaman ;
Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat;
Peraturan Gubernur nomor 155 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Ambulans Gawat Darurat 118;
MENIUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAYANAN AMBULANS DAN MOBIL JENAZAH.
BAB|
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai
unsur penyelengpara Pemerintahan Daerah.
Gubernur adalah Kepa|a Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Dinas Pgrtamanan dgn Pemakaman adalah Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Nepala Dinas Kesehetan adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibuko{a Jakarta.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman adalah Kepala Dinas
Pertamanan dan Pemakaman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Unit Pelayanan Ambu|ans Gawat Darurat yang selanjutnya disebut UnitPelayanan Ambulans |adalah Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Provinsi Daerah KhusUs lbukota
- Pelayanan adalah Suatu kegiatan yang diberikan dalam rangkapemenuhan kebutuhan masyarakat.
Ambulans adalah alas transportasi yang digunakan untuk mengangkut pasien yang dilengkapi dengan peralatan medis sesuai dengan standar.
Mobil Jenazah adalah plat transportasi yang digunakan untuk mengangkut jenazah yang dilengkapi dengan peralatan sesuai dengan .
Pasien adalah seoran9 individuyang mencari atau menerima perawatan
medis.
Jenazah adalah orang meninggal dunia secara medis.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya dising kat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta ditetapkan dengan Peraturan Daera
Izin Penyelenggaraan Ambulans adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada setiap perorangan, badan hukum dan/atau instansi pemerintah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan evakuasi medik dengan menggunakan ambulans sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
Izin Penyelenggaraan Mobil Jenazah adalah perizinan yang diberikan oleh Pem+rintah Daerah kepada setiap perorangan, badan hukum dan/ atau instansi pemerintah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan evakuasi dengan menggunakan mobil jenazah sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang
Badan Hukum adalah suatu organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan ekta yang otentik dan dalam hukum diperlgku ken sebagai orangyang memiliki hak dan
Pemohon adalah perorangan, badan hukum danlatau instansi pemerintah yang mengaju kan permohonan memperoleh izin penyelenggaraan ambulans dan/atau mebil jenazah.
Syringe Pump adalah alat pemompa syringe dengan menggunakan pengatur tetesan cairan pekat secara
Ventilator Portable adalah suatu alat sistem bantuan napas secara mekanik yang didesain luntuk menggantikan/menunjang fungsi
Pasal 2
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan bagi perorangan, badan hukumi dan/atau instansi pemerintah dalam pemberian pelayanan perizinan ambulans dan mobil jenazah.
Pasal 3
Pelayanan ambulans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan
- untuk menurunkan angka kecacatan dan kematian sebagai akibat pertolongan pertama dan teknik evakuasi melalui ambulans tidak optimal baik dalam keadaan sehari-hari maupun pada saat bencana;
- pertolongan penderita gawat darurat pra rumah sakit dan antar fasilitas pelayanan kesehatan;
- pengang kutan pender,ita gawat darurat dari lokasi ke tempat tindakan atau rumah sakit; dan
- sebagai alat transportasi rujuk
BAB II
JENIS AMBULANS DAN MOBIL JENAZAH
Bagian Kesatu Jenis Ambulans Pasal 4
Dalam rangka pelayanan ambulans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, jenis ambulans terdiri dar, i
- ambulans darat;
- ambulans gawat darurpt air; dan
- ambulans gawat darur\at
Paragraf 1 Ambulans Darat Pasal 5
- Ambulans darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan alat tran;sportasi darat yang digunakan untuk mengantar pasien dan siap melakukan tindakan pertolongan bantuan
- Ambulans darat sebagaimana dim aksud pada ayat (1) terdiri dari
- ambulans gawat Darurat dasar; dan
- ambulans gawat Darurat
Pasal 6
- Ambulans gawat dargrat dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a merupakan alat transportasi di darat yang digunakan untuk mengantar palsien dan siap melakukan tindakan pertolongan bantuan hidup
- Ambulans gawat darurat dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kplengkapan peralatan yang dapat menangani gangguan jalan nagas (airway), pernapasan (breathing), sistem sirkulasi darah disprtai kontro/ perdarahan (circulation), status neurologi (disability) dan kontrol lingkungan (eksposure).
Pasal 7
- Ambulans gawat darufat lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b mere pakan alat transportasi di darat yang digunakan untuk mengantar pasien dengan peralatan khusus dan siap melakukan tinda kan pertolongan ! bantuan hidup
- Ambulans gawat darurat lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kelengkapan peralatan yang dapat menangani gangguan jalan napas (airway), pernapasan (breathing), sistem sirkUlasi darah disprtai kontrol perdarahan (circulation), status neurologi (disability) dan kontrol lingkungan (eksposure) serta terdapat defibrillator, syringe ptJmp dan ventilator
Pasal 8
Spesifikasi teknis ambulans gawat darurat dasar dan/atau ambulans gawat darurat lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 tercantum dalam format 1 dan format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
Paragraf 2
Ambulans Gawat Darurat Air Pasal 9
Ambulans gawat darurat air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan alat transportasi laut, sungai dan/atau danau yang digunakan untuk mengantar pasien dan siap melakukan tindakan pertolongan bantuan hidup.
Pasal 10
Ambulans gawat darurat air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memenuhi kelengkapan peralatan yang dapat menangani gangguan jalan napas (airway), pernapasan (breathing), sistem sirkulasi darah disertai kontrol perdarahan (circulation), status neurolog i (disability) dan kontrol lingkungan (eksposure) serta terdapat defibrillator, syringe pump dan ventilator portable.
Pasal 11
Spesifikasi teknis ambulans gawat darurat air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 fercantum dalam format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
Paragraf 3
Ambulans Gawat Darurat Udara Pasal 12
Ambulans gawat darurat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan alat transportasi di udara yang digunakan untuk mengantar pasien dan sidP melakukan tindakan pertolongan bantuan hidup seperti pesawat udara jgnis sayap tetap dan/atau pesawat udara jenis sayap berputar (helikopter).
Pasal 13
Ambulans gawat darurat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus memenuhi kelengkapan peralatan yang dapat menangani gangg uan jalan napas (airway), pernapasan (breathing), sistem sirkulasi darah disertai kontrol perdarahan (circulation), status neurologi (disability) dan kontrol lingkungan (eksposure) serta (erdapat defibrillator, syringe pump dan ventilator portable.
Pasal 4 4
Spesifikasi teknis ambulains gawat darurat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan P.asal 13 tercantum dalam format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
Bagian Kedua Mobil Jenazah Pasal 15
Mobil jenazah merupakan alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut
jenazah.
Pasal 16
Spesifikasi teknis mobil jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tercantum dalam format 3!Lampiran Peraturan Gubernur ini.
BAB III
PETUGAS AMBULANS
Pasal 17
- Setiap penyelenggaraan ambulans paling sedikit harus melibatkan 1 (satu)
orang pesawat dan 1 !(satu) orang pengemudi/nahkoda/pilot.
- Pesawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan basic life support, asuhan keperawatan korban gawat darurat, teknik stabiliñasi dan teknik evakuasi yang dibuktikan dengan
sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Pengemudi/nahkoda/pilot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan basic life support dan teknik evakuasi yang dibuktikan dengan dokumen terkait yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Pasal 18
Selain kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, perawat dapat memiliki kemampuan antara lain
- penanganan kegawatan respirasi;
- penanganan kegawatan kardiovaskular;
- penanganan trauma, balut bidai dan stabilisasi;
- penanganan neonatal dan kegawatan anak;
- penanganan ibu hamil! dan saat persalinan; dan
- pengetahuan materi tambahan mengenai kejadian luar biasa, keracunan, bencana dan korban
BAB IV
PERIZINAN
B 9ian Kesatu Ambulans Pasal 19
- Setiap orang, badan hukum dan/atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan ambulans wajib mendapat izin dari Kepala Dinas
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang dengan terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Dinas Kesehatan.
- Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan atau pejabat yang ditunju k.
Pasal 20
- Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, setiap orang, badan hukum dan/atau instansi pemerintah harus membuat permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk dengan ditengkapi dokumen administrasi dan dokumen teknis serta sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam format 1 atau format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
- Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) perorangan/pimpinan badan hukum/pimpinan instansi pemerintah;
- fotokopi Nomor Pckok ‘/\/ajib Pajak (NPWP), dan
- surat keterangan domIslII darl Kelurahan
(3) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
- rekomendasi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta; dan
- rekomendasi Suku Dinas
Pasal 21
Dalam hal dokumen sebpgaimana dimaksud dalam Pasal 20 dinyatakan
lengkap oleh unsur Di as Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk pa ing lama 7 (tujuh) hari kerja wajib mengeluarkan izin penyelenggaraan am ulans.
Bagian Kedua Mobil Jenazah Pasal 22
(1)
Setiap orang, badan hukum dan/atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan mobil jenazah wajib mendapat izin dari Kepala Oinas Pertam’’anan dan Pemakaman.
- izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat d)perpanjang dengan terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Dinas Pertamanan dan
- Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman atau pejabat yang
Pasal 23
(2) Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi .
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) perorangan/pimpinan badan
hukum/pimpinan instansi pemerintah ;
- fotokopi Nomor P kok Wajib Pajak (NPW P); dan
- suraI keterangan dOFiSill dari Kelurahan
- Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
- rekomendasi Dints Perhubungan; dan
- rekomendasi Sukm Dinas
Pasal 24
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dinyatakan lengkap oleh unsur Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman atau pejabat yang ditunjuk paling lama 7 (tujuh) hari kerja wajib mengeluarkan izin penyelenggaraan mobil jenazah.
BAB V SISTEM INFORMASI
Bagian Kesatu Ambulans F’as8I 25
Dalam rangka menduku,ng pembangunan sistem informasi kesehatan di
Daerah, setiap orang, badan hukum dan/atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan pel vanan ambulans waiib melengkapi ambulans yang dimiliki dengan alat Global Positioning System (GPS).
Pasal 26
Alat Global Positioning System (GPS) sebag aim ana dimaksud dalam Pasal 25 harus terhubung dengan sistem informasi kesehatan pada Dinas Kesehatan.
Pasal 27
Dalam hal terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), Kepala Dinas Kesehatan melalui Kepala Unit Pelayanan ambulans berwenang untuk mengoordinasikan seluruh kegiatan pelayanqn ambulans baik yang dilakukan oleh perorangan, badan hukum maupun instansi pemerintah dalam rangka pelaksanaan evakuasi medik dimaksud.
Bagian Kedua Mobil Jenazah Pasal 28
Dalam rangka mendukgng pembangunan sistem informasi pemakaman di Daerah, setiap orang,: badan hukum dan/atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan mobil jenaza h wajib meleng kapi mobil jenazah yang dimiliki dengan alat Global Positioning System (GPS).
Pasal 29
Alat Global Positioning System (GPS) sebagaim ana dimaksu d dalam Pasal 28 harus terhubu’ ng dengan sistem informasi pemakaman pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
Pasal 30
Dalam hal terjadi Kejad|an Luar Biasa (KLB), Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman berwenang untuk mengoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan mobil jenazah baik yang dilakukan oleh perorangan, badan hukum maupun ins|amsi pemerintah daam rangka pelaksanaan evakuasi jenazahdmaksud.
BAB VI SANKS I
Pasal 3
Setiap orang, badan hukum, instansi pemerintah dilarang menyelenggarakan pelayanan ambulans atau mobil jenazah tanpa izin dari Kepala Dinas Kesehatan atau Kepala !Dinas Pertamanan dan Pemakaman atau pejabat yang ditunju k.
Pasal 32
Dalam hal orang, badan hukum dan/atau instansi pemerintah tetap menyelenggarakan pelalyanan ambulans atau mobll jenazah tanpa izin sebagaimana dimaksud ‘d alam Pasal 31 dikenakan sanksi berupa
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- pembekuan izin;
- pencabutan izin; dan/atau
- sanksi adm inistr as] lainnya ses uai dengan ketentuan peraturan
40
BAB VII
MONITOR| NG, EVALUASI DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu Ambulans Pasal 33
- Kepala Dinas Kesehatan dan/atau Kepala Suku Dinas Kesehatan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan ambulans di Daerah secara
- Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan lnspektur Provinsi DKI Jakarta setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila
- Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana pada ayat (1) dapat mengikutsertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait dan/atau instansi terkait lainnya.
Pasal 34
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksudi dalam Pasal 33 dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan dan/atau Suku Dinas Kesehatan.
Bagian Kedua Mobil Jenazah Pasal 35
(1) Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman dan/atau Kepala Suku
Dinas Pemakaman melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan mobil jenazah di Daerah secara berjenjang.
- Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan Inspektur Provinsi DKI Jakarta setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu Apabila
- Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana pada ayat (1) dapat meng ikutsertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah fSKPD/UKPD) terkait dan/atau instansi terkait
Pasal 36
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pertamanan dan Pemakaman dan/atau Suku Dinas Pemakaman.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
Setiap orang, badan hukUm dan/atau instansi pemerintah yang telah menyelenggarakan pelay8nan ambulans atau mobil jenazah sebelum diundangkannya Peraturan Gubernur ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Oubernur ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Peraturan Gubernur ini mu|ai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang me getahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini d ngan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2014
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2014
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd: WIRIYATMOKO
Ttd: JOKO WIDODO
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 55008
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA UM SEKRETARIAT DAERAH PROVI @69R USUS IBUKOTA JAKARTA
Lampiran ; Peraturan Gubernur PFO\/insi Daerah
Khususlbukota Jakarta
Nomor 34 TAHUN 3014
Tanggal 19 Februari 2014
Format 1 Spesifikasi Teknis Ambulans Gawat Darurat Dasar
Format 2 Spesifikasi Teknis Ambulans Gawat Darurat Lanjutan, Ambulans Gawat Darurat Air dan Ambulans Gawat Darurat Udara
Format 3 Spesifikasi Teknis Mobil Jenazah
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUXOTA JAKARTA,
Ttd.
JOKO WIDODO
1 Eksterior
Jenis 4 x 2
SPESIFIKASI TEKNIS AMBULANS GAWAT DARURAT DASAR
Format 1
Spesifikasi Kendaraan | Keterangan | |
Model | Minibu,s Modifikasi Ambulans (dapat menampung peralatan dan mqmungkinkan petugas kesehatan melakukan tindakan) | |
Standar usia mobil | Maksi{maI 10 (sepuluh) tahun | |
Warna | : | Putih |
Jarak antara permukaan tanah sampai komponen utama | Minimal 18 cm (delapan belas sentimeter) | |
Tempat duduk depan | Dilengkapi dengan seatbelt untuk penumpang depan 2 (dua) buah | |
Tempat duduk belakang | • Miñmal berjumlah 2 (dua) buah (khusus untuk petugas)
• Dilengkapi dengan seatbelt untuk penumpang belakang 2 (dua) buah |
|
AC (Air Conditioner) | Minimal Double Blower | |
Pintu belakang | • Model Hatchback
• Ter6edia Bumper Guard terbuat dari stainless steel berguna untuk tatakan apabila stretcher dimasu kkan ke dalam ambulans, ukuran disesuaikan |
|
Lampu kabut | Bagian depan Warna Kuning | |
Volume mesin | Minim8l 2.000 (dua ribu) cc |
•Model 4 x 4
Spesifikasi Kendaraan | Keterangan |
Model | Minibus Modifikasi Ambulans (dapat menampung peralatan dan mgmungkinkan petugas kesehatan melakukan tindakan) |
Sertifikasi | Mobil yang dipakai untuk Indonesia bukan mobil penumpang,
sehingga tidak ada uji landasan |
Standar usia mobil | Minimal 10 (sepuluh) tahun |
Warna | Putih |
Jarak anta ra permukaan tanah sampai komponen utama | Minimal 18 cm (delapan belas sentimeter) |
Tempat duduk depan | Dilengkapi dengan seatbelt untuk penumpang depan 2 (dua)
buah |
Tempat duduk belakang | • Minim al berjum lah 2 (dua) buah (khusus untuk petugas)
• Dllengkapi dengan seatbelt untuk penumpang belakang 2 (dua) buah |
AC (Air Conditioner) | Minimal Double Blower |
Pintu belakang
Roda Ban
- Model Hatch back/kupu-kupu
- Tersedia Bumper Guard terbuat dari stainless steel berguna untuk tatakan apabila stretcher dimasu kkan ke dalam ambulans, ukuran disesuaikan
Off Road velg Minimal 15″ (lima belas inci) Alloy Wheel
• Standar ban radial tubeless
- Handal di segala medan
Lain-lain (Aksesoris) | Keterangan |
Light Bar | • Lampu Rotary/Blitz Light Bar Oval (warna merah)
• Terma suk Spea ker |
Kaca | Tempered dan limited minimal 3 mm (tiga milimeter) |
Kaca film kabin pasien | Gelap 80% (delapan puluh persen) |
Kaca depan dan samping kiri kanan pengemudi | Transparan |
Parking sensor dan/atau spion belakang | • Spion belakang kendaraan original bawaan cabin asli,
• Parkir sensor optional |
Pemisahan kabin depan dan kabin belakang (untuk ambulans pasien infeksi) | Berbahan transparan, non porosif dan mudah dibersihkan |
Slinger/winch | bawaan fabrikasi |
Lampu tembak | bawaan fabrikasi |
Lampu Kabut | Bagian depan warna kunng |
Lampu bantu Hazard (high roof) | Kiri, kanan dan belakang bagian atas |
Sistem Kemudi | Power steering |
Volume mesin | Minimal 2.000 (dua ribu) cc |
- Interior
Interior Keterangan |
Lemari Peralatan din Obat • Penempatan pada sisi kanan kabin pasien
• Ukuran disesuaikan dengan media interior kendaraan • Betbahan non porosif dpn mudah dibaroihken • Minimal playwood tebal 15 mm (lima belas milimeter) dan dilapis dengan acrylic • pintu sliding berbahan mika • dapat menampung oksigen central, peralatan pendukung dan obat-obatan |
Landasan Strecher (Base Strecher) | • Digunakan untuk meletakkan/mendudukkan stretcher di dalam ambulans
• Stainless Steel Railway block dan stopper • Co,ver base Vinyl and Stainless Steel with locking and unlocking key • Space for scoop stretcher or backboard |
Amplifier Sirene | • Satu jenis suara TWO TONE”
Kornpresi level su ara : * 90 – 118 dB (setara 200 — 10t 000 Hz) • Terdapat Mic |
Tempat duduk multifungsi untuk petugas/pendamping | Disediakan tempat duduk multifungsi untuk petugas/ pendamppiinngg di sebelah pasien (stretcher), ukuran men y§sualkan, selain itu tempat duduk dapat juga digunakan untuk lemari penyimpanan alat-alat
Bahan. lentur, mud ah dibersih kan, anti kuman dan nyaman (minirr\al plywood dengan busa dan dilapisi bahan kulit sintetis) |
Gantungan Infus | • Di§ediakan gantungan infus di atas pasien tepat dipasang di plafon, gantungan tersebut dapat digeser- geser disesuaikan dengan kebutuhan
• Dilengkapi dengan strap/pengikat • Terbuat dari bahan stainless Steel • Berjarak minimal 90 cm dari strecher |
Lampu Penerangan | Dised|akan lampu penerangan pada plafon
• Lampu plafon : TL/LED dengan output min 200 (dua ratus) Lux Lampu Halogen . 2 (dua) buah dengan masing-masing outputnya min 500 (lima ratus) Lux atau 50 (lima puluh) W Lampu Halogen dipasang pada plafond dan dapat digeser- geser sesuai kebutuhan |
Oxygen Portable | • Tabung oksigen sebanyak minimal 1 dengan kapasitas/volume minimal 0.5 lima meter kubik)
• Flowmeter yang dilengkapi regulator 1 (satu) bh • Tabung oksigen harus diberikan pengikat agar tidak jatuh apabila kendaraan sedang berjalan • Silinder/tabung oksigen disarankan berbahan aluminium |
Oxygen Central | • Tabung oksigen minimal sebanyak 2 tdua) tabung, dsngan kapasitas/volume minimal 1 m“ (satu meter kubik)
• Terdapat minimal Regulator High pressure 2 (dua) bh • Dapat dioperasikan secara otomatis dan manual Selang OXSiOBD tekanan tinggi dengan system press sebanyak 1 §satu) set • Flowmeter dan humidifier sebanyak 1 (satu) set, dipasang pada wall outlet, dilengkapi dengan tulisan OXYGEN. • Penyimpanan tabung oksigen terletak dalam lemari yang dilengkapi dengan pintu dan diikat dengan sabuk agar tidak bergerak saat kendaraan berjalan |
Hanging blood pressure monitor
Alat Pemadam Kebakaran
Lampu Sorot Lantai
Langit-langit
Inverter
Radio Medik
Intercom
UVlamp GPS
- Diletakkan dekat pasien, dipasang pada lemari
- Tidak boleh terbu at dari bahan beracun/raksa (type anâeroid)
- Hanging Blood Pressure Monitor : 1 (satu) set
- Berukuran minimal 1 kg (satu kilogram)
- Jenis Alat Pemadam Api Ringan Water Mist Berbahan Fdam
- Ditempelkan pada lemari obat bagian belakang dekat pintu belakanp kendaraan
Model Spotlight dipasang pada kabin pasien bagian belakang dan bisa berputar
Bahan lantai dari non porosif, anti bakteri dan mudah dibersihkan.
Penutup m esin dilapisin bahan non porosif, anti bakteri dan mudah dibersihkan.
Plafon standar karoseri, bahan dari non porosif, anti bakteri dan mudah dibersihkan.
- Kapasitas minimum 1000(seribu) VA (sinus wave)
- Dilengkapi Overload Alarm (Alarm berbunyi saat kelebihan beban)
- Battery Lowshutdown (Battery Lemah Otomatis Non Aktif)
- Radio Komunikasi VHF
- Range frekuensi VHF
- Kapasitas Channel + 128 (kurang lebih seratus dua puluh delapan)
- Channel Spacing (2,5 — 3,0) KHz
- Di|engkapi speaker phone
- Ada komunikasi intercom antara kabin depan dan belakang (untuk ambulans pasien air borne infeksi)
- mampu melakukan desinfektan (optional)
- Real time tracking (mengetahui posisi kendaraan saat ini)
- Dapat mengetahui apakah mobil berjalan/berhenti
- Dapat mengetahui kecepatan mobil saat ini
- SOS Button
- Voice Monitoring
- Medical Equipment
Semua alat medis harus dapat terkoneksi dengan sambungan AC/DC dan back up baterai
Jenis Alat | Nama Alat | Spesifikasi teknis | |
melakukan tindakan pertolongan basic life | |||
a. Umum Pemeriksaan | • Tensimeter | • lebih spesifik (tensimeter lapanpan menggunakan )arum) | |
• Stetoskop | • {satu stetoskop dewasa dan anak) | ||
• Reflex hammer | |||
• Senter | • minimal dengan penca hayaan halogen | ||
• Pemeriksaan gula darah dengan stick | |||
• Termometer digital | |||
b. Airway set | • Neck Collar | • Ukuran bayi sampai dewasa | |
• Orophrengael Airway set | • Ukuran bayi sampai dewasa | ||
• Endotracheal Tube Airway set | • Ukuran bayi sampai dewasa | ||
• Forcep Magill | • Bahan stainless steel | ||
• Tongue Spatel | • Bahan stainless steel | ||
• Nasopah “9 eaIAiovay | • Ukuran bayi sampai dewasa | ||
• Mouth gauge | |||
• Laryngoscope set bayi | • terdiri dari handle dan blade berbagai ukuran | ||
• Laryngoscope set dewasa | • terdiri dari handle dan blade berbagai ukuran | ||
• Canule Suction | • Ukuran bayi sampai dewasa, bahan soft | ||
• Laringeal Mask Airway | • Ukuran anak- dewasa | ||
• Stillet/mandrain | • Ukuran bayi-dewasa | ||
• Suction El.ectric/manual |
c. Breathing set | • Bag Valve IMask + reservoir | • Ukaran bayi sampai dewasa | |
• CPR Mask | • Ukuran dewasa | ||
• Canule bag | • Ukaran bayi sampai dewasa | ||
• Nasal Canule | • Ukaran bayi sampai dewasa | ||
• Simple Mask | • Ukaran bayi sampai dewasa | ||
• Rebreathing Mask | • Ukaran bayi sampai dewasa | ||
• Non Rebreathing Mask | • Ukaran bayi sampai dewasa | ||
• Tabung oksigen portable | • Minimal 2 (dua) tabung ukuran
0.2 m3 (nol koma dua meter kubik) |
||
d. Circulation set | • Infus set | ||
• IV kateter | Ukuran 14, 16, 18, 20, 22 | ||
• Cairan infuse | |||
• Folley Kateter + urine bag | |||
• Alat bandaging set | |||
e. Alat Stabilisasi dan Ekstrikasi Set | • Long Spine Board | Minim al dilengkapi dengan 3 (tiga) buah webbing pengikat dengan buckle, X-Ray Translucent | |
• Scoope Stretcher | |||
• Extrication device | |||
• Head Immobilizer | |||
• Wound tollet set | Terdiri atas gunting, perban, elastic perban, mitela, kasa steril, balut cepat, plester | ||
• Spalk | |||
• Safety belt | |||
f. Transport Evakuasi | • Stretcher/Brankard | • Roll in Cot Ambulansce
• Dilengkapi matras dan safety belt • otomatis |
|
• Baby Incubator Transport Portable | • Kontrol suhu ñ 27 s/d 38°C
• Dilengkapi alarm • Dilengkapi UPS • Disesuaikan Folding Trolley • Sumber Listrik berasal dari AC/DC |
g. Lain-lain | • Kunci Inggris | ||
• APD | • Handscoen
• Masker • Apron • Cairan Disinfektan |
||
• Rescue Tool | • Jas Hujan
• Payung • Senter Rescue • Helm Rescue • Sepatu Boot |
||
• Urinal dat pispof | |||
• Obstetic Set | • Partus Set
• Penghisap lender bayi • Sarung tangan • Handuk • Laken |
||
Perlengkapan Obat-Obat | • Obat bantuan hidup dasar |
Format 2
SPESIFIKASI TEKNIS AMBULANS GAWAT DARURAT LANJUTAN, AMBULANS GAWAT DARURAT AIR DAN AMBL|LANS GAWAT DARURAT UDARA
Medical Equipment
Jenis Alat | Nama Alat | Spesifikasi teknis | |
melakukan tindakan pertolongan basic life | |||
a. Umum/Pemeriksaan | • Tensimeter | • lebih spesifik (tensimeter lapangan menggunakan jarum | |
• Stetoskop | • (satu stetoskop dewasa dai anak) | ||
• Reflex hammer | |||
• Senter | • minimal dengan pencahayaai halogen | ||
• Pemeriksaan gula darah dengan stick | • | ||
• Termometer digital | |||
b. Airway set | • Neck Collar | • Ukuran bayi sampai dewasa | |
• Orophrengael Airway set | • Ukuran bayi sampai dewasa | ||
• Endotracheal Tube Airway set | • Ukuran bayi sampai dewasa | ||
• Forcep Magill | • Bahan stainless steel | ||
• Tongue Spatel | • Bahan stainless steel | ||
• Nasoparingeal Airway | • Ukuran bayi sampai dewasa | ||
• Mouth gauge | |||
• Laryngoscope set bayi | • terdiri dari handle dan blad‹ berbagai ukuran | ||
• Laryngoscope set dewasa | • terdiri dari handle dan blade berbagai ukuran | ||
• Canule Suction | • Ukuran bayi sampai dewasa bahan soft | ||
• Laringpal Mask Airway | • Ukuran anak sampai dewasa | ||
• Stillet/mand rain | • Ukuran bayi sampai dewasa | ||
c. Breathing set | • Bag .Valve Mask + reservoir | • Ukaran bayi sampai dewasa | |
• CPR task | • Ukuran dewasa |
• Canule bag | • Ukaran bayi sampai dewasa | ||
• Nasal Canule | • Ukaran bayi sampai dewasa | ||
• ‘+Ple MaSk | • Ukaran bayi sampai dewasa | ||
• RebreBthing Mask | • Ukaran bayi sampai dewasa | ||
• Non Rebreathing Mask | • Ukaran bayi sampai dewasa | ||
• Tabung oksigen portable | • Minimal 2 (dua) tabung ukurai
0.2 m*(nol koma 2 meter kubik |
||
Ventiila for mobil8/portable | |||
• Patient Monitor | |||
• Pulse ,Oxymetri | |||
d. Circulation set | • Infus set | ||
• IV kateter | Ukuran 14, 16, 18, 20, 22 | ||
• Ca ira n Onlus | |||
• Folley Kateter + urine bag | |||
• Alat bandaging set | |||
• Spuit | |||
• Defibrllator | |||
e. Alat Stabilisasi dan Ekstrikasi Set | • Long Spine Board | Minimal dilengkapi dengan 3 (tiga buah webbing pengikat dengan buckle, X-Ray Translucent | |
• Scoope Stretcher | |||
• Extrication device | |||
• Head !lmmobiIizer | |||
• Wound toilet set | Terdiri atas gusting, perban elastic perban, mitela, kasa steril balut cepat, plester | ||
• Safety belt | |||
f. Transport Evakuasi | • StretGher/Brankard | • Roll in Cot Ambulansce
• Dilengkapi matras dan safet belt • otomatis |
• Baby incubator Transport Portable | • Kontrol suhu 27 s/d 38°C
• Dilengkapi alarm • Dilengkapi UPS • Disesuaikan Folding Trolley • Sumber Listrik berasal dai AC/DC |
||
g. Lain-lain | • Kunci .Inggris | ||
• APD | • Handscoen | ||
• Masker | |||
• Apron
• Cairan Disinfektan |
|||
• Rescue Tool | • Jas Hujan | ||
• Payung
• Senter Rescue • Helm Rescue • Sepatu Boot |
|||
• Urinal dan pispot | |||
• Obstetric Set | • Partus Set
• Penghisap lender Bayi • Sarung Tangan • Handuk • Laken |
||
Perlengkapan Obat-Obat | • Obat bantuan hidup dasar |
Format 3
- Eksterior
SPESIFIKASI TEKNIS MOBIL JENAZAH
Jenis 4 x 2
Spesifikasi Kendaraan | Keterar\gan | |
Model | Minibus Modifikasi Ambulans | |
Tempat Duduk Depan | • Bahan jok disesuaikan dengan karoseri
• Dileqgkapi dengan seatbelt untuk penumpang depan 2 (dua) buah |
|
Standar usia mobil | • Maximal 10 (sepuluh) tahun | |
Warna | ||
Logo dan Tulisan | • Tulispn Mobil Jenazah terbalik yang memantulkan cahaya hanya pada bagian bodi depan
• Disamping kiri dan kanan bodi Mobil Jenazah |
|
Tulisan Sponsor | • Hanya boleh diletakkan di samping belakang kiri dan kanan dengan ukuran maksimal 10×50 cm (sepuluh kali lima puluh centimeter) | |
Kaca Jendela | • Kaca Jendela samping model geser | |
Ruangan Jenazah | • Roaqgan jenazah terpisah dengan ruang pengemudi dan ada jpndela kaca yang bisa digeser | |
Gantungan untuk karangan bunga | • Ada di depan | |
Lampu rotator | • Warna merah | |
AC (Air Conditioner) | Minimal. Double Blower | |
Pintu Belakang | • Model Hatchback | |
Lampu Kabut | • Bagipn depan Warna Kuning |
Interior
Interior | Keterangan | |
Amplifier Sirene | • Kompresi level suara z 90 – 118 dB (setara 200 –
10.000 Hz) • Terdapat Mic • Lampu rotary light bar oval LTF — 2000, AM-6003 |
|
Tempa I duduk | • Min›imat 2 (dua) orang | |
Lemari | • Ukuran disesuaikan dengan media interior kendaraan
• Berbahan non porosif dan mudah dibersihkan. • Terdapat Minimal 10 (sepuluh) Kantong Jenazah |
Lampu Penerangan (disesuaikan dengan Peraturan Sarana Prasarana Kesehatan) | Disediakan lampu penerangan pada plafon
• Lampu plafon : TL dengan output 2×5 W atau 1×10 W • Lampu Halogen : 2 (dua) bh dengan masing-masing outputnya min 500 (lima ratus) Lux |
|||||||
Alat Pemadam Kebakaran | • Berukuran minimal 1 kg (satu kilogram)
• Jenis Alat Pemadam Api Ringan Water Miss Berbahan Fogm |
|||||||
Lampu Sorot | Model Spotlight dipasang pada belakang kendaraan dan bisa berputar | |||||||
Lantai | Bahan lantai dibersihkan. | dari | non | porosif, anti | bakteri | dan | mudah | |
Langit-langit | Bahan lantai dibersihkan. | dari | non | porosif, anti | bakteri | dan | mudah | |
Radio Komunikasi | • Radio Komunikasi VHF
• Range frekuensi VHF • Kapasitas Channel + 128 (kurang lebih seratus dua puluh delapan) • Channel Spacing (2,5 — 3,0) KHz |
Leave a Comment