Pengelolaan Dan Pengadaan Mobil Ambulance Pelaturan Gubernur DKI jakarta
PERATURAN GUBERNUR P’ROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG PELAYANAN AMBULANS OAN MOBIL JENAZAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : a. bahwa penanganan evaluasi medik pada keadaan gawat darurat melalui ambulans harus ‘dilakukan secara optimal agar terhindar dari kemungkinan terjadinya becacatan dan/atau kematian; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 882/Menkes/SK/X/2009 tentang Pedoman Penanganan EVakuasi Medik, Pemerintah Dae,rah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraam penanganan evakuasi melalui ambulans dan ...