TRANSPOTASI EMERGENCY
Pada umumnya dalam evakuasi korban gawat darurat transportasi dapat dilaksanakan melalui : Darat ( Dengan Mobil Ambulance ) Udara ( Dengan Helicopter atau Pesawat Terbang ) Laut ( Dengan Kapal Laut untuk mengangkat korban gawat darurat ) Prinsipnya : do not further harm (jangan menimbulkan kerusakan lebih lanjut), wajib tetap diperhatikan, korban bisa dievakuasi hanya bila ABC stabil dan bila ada faktur sudah difikasi atau bila ada perdarahan